Jasa Pembuatan Sertifikat Standar

Sertifikat Standar


Sertifikat Standart

Sertifikat Standar adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui sistem perizinan berbasis risiko sebagai izin usaha. Namun pada sistem yang baru ini tidak semua bidang usaha mendapatkan sertifikat standar. Hanya bidang usaha dengan tingkat risiko menengah dan risiko tinggi.

Beberapa dokumen
yang wajib kamu siapkan.

Persyaratan secara administrasi meliputi :

  1. Siapkan username dan password perusahaan yang sudah didaftarkan di OSS / DKPM
  2. Klik website oss.go.id
  3. Log in ke sistem OSS
  4. Masuk izin usaha
  5. Isi semua permohonan dibidang OSS
  6. Lanjut submit
  7. Terbit sertifikat standart

Persyaratan secara teknis meliputi :

  1. Persiapkan SBU, Izin Lingkungan Amdal dan lain-lain
  2. Membuat permohonan pengaktifan sertifikat standart
  3. Submit menu
  4. SUJK telah berlaku sertifikat standart
parallax background

Kenali
RatuIzin.com

200

Klien

2

Tahun Pengalaman

500

Sertifikat Selesai

Hubungi Tim Profesinal kami Lebih Lanjut

Dapatkan potongan harga terbaik, dan keberkahanya.