Jasa Pembuatan SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik


SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

Sertifikat tersebut berbeda penggunaannya, bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pekerjaan Umum, maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Kementerian PU melalui LPJK.

Dan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pertambangan Migas atau Batubara (ESDM), maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Badan Usaha yang telah di Akreditasi sebagai Badan Sertifikasi terdaftar.

Beberapa dokumen
yang wajib kamu siapkan.

Persyaratan secara administrasi meliputi :

  1. Memiliki E KTP
  2. Surat permohonan kepada LSBU atau Kementrian ESDM/ Dirjen Kelistrikan
  3. Akta pendirian badan usaha/ lembaga dan perubahannya
  4. NPWP (Nomer Wajib Pajak)
  5. Laporan neraca keuangan
  6. Surat keterangan domisili terbaru
  7. Menentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan

Persyaratan secara teknis meliputi :

  1. Penanggung jawab yang bersertifikat untuk setiap bidang yang dimohon
  2. Surat penunjukan PJT (Penanggung Jawab Teknis) untuk setiap Sub Bidang usaha yang dimohon dan ditanda tangani Direksi dan diketahui oleh masing – masing PJT
  3. Daftar riwayat hidup PJT

Kenali
RatuIzin.com

200

Klien

2

Tahun Pengalaman

500

Sertifikat Selesai

Hubungi Tim Profesinal kami Lebih Lanjut

Dapatkan potongan harga terbaik, dan keberkahanya.